Kabar24.com, TANGERANG—Satu unit ruko di kawasan BSD digeledah Polresta Tangerang lantaran disinyalir mengedarkan obat keras ilegal.
Bangunan yang menjadi pabrik sekaligus gudang penyimpanan tersebut berlokasi di Ruko Golden Boulevard F1 No. 9, BSD, Tangerang Selatan. Ruko dengan pintu besi bercat putih itu kini dipasangi garis polisi dan tidak ada satu pihakpun diizinkan mengeok tanpa izin pihak berwajib.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Irfing Jaya menjelaskan obat-obat keras yang ditemukan tidak memiliki izin edar resmi. Setelah diuji menggunakan testpack oleh Sat Narkoba Polres Kota Tangerang diketahui obat bernama Carnophen mengandung methamphetamine.
“Seluruh pabrik ini membuat obat Charnophen. Pabrk ini bisa mengerjakan 240.000 butir obat per hari,” tuturnya ditemui usai penggeledahan pabrik obat keras tersebut, di Tangerang, Rabu (29/4/2015).
Barang bukti yang ditemukan ratusan ribu keping tablet Carnophen dan lima mesin pembuat obat yang masih aktif. Kini polisi mengamankan sebelas orang karyawan untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan pemilik berinisial N sedang dalam pengejaran.
Irfing menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah obat tersebut positif menggunakan zat narkoba. Untuk mengumumkan hal ini pihaknya mesti menunggu hasil uji laboratorium. Tapi dipastikan obat-obatan seperti Carnophen ini termasuk dalam daftar yang dimusnahkan Badan Narkotika Nasional.
“Kami tangkap ini berkat bantuan laporan masyarakat, ini kategori obat yang berbahaya,” ucapnya.
Pabrik yang terdiri dari dua lantai ini diperkirakan sudah empat bulan beroperasi. Jam operasional diperkirakan mulai sejak pukul 7 pagi sampai malam.