Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Bareskrim Geledah Sejumlah Tempat di Jawa Timur

Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah sejumlah tempat di Provinsi Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014.
UPS/beritajakarta.com
UPS/beritajakarta.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah sejumlah tempat di Provinsi Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014.

"Sekarang sedang berjalan kita melakukan penggeledahan juga di Jawa Timur," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Menurut dia, ada keterkaitan antara penggeledahan di Jawa Timur dengan kasus korupsi UPS di DKI Jakarta.

Kabareskrim menyebut penggeledahan dilakukan di sejumlah gudang dan kantor. "Ada beberapa tempat di Jawa Timur," katanya.

Terkait keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus UPS, Kabareskrim mengaku belum membidiknya. "Belum mengarah ke situ," katanya.

Dalam kasus UPS, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Keduanya diduga berperan karena merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan UPS.

Sebelumnya penyidik Bareskrim juga telah memeriksa saksi terkait kasus tersebut.

Di antaranya Direktur PT Offistarindo Maryadi Taslim, Direktur PT Vito Mandiri Victor Siregar, Kepsek SMAN 27 Sri Rejeki, Kepsek SMAN 25 Rachmat Syukur, Direktur CV Bintang Mulia Indah Lestari, Direktur PT Berlian Kencana May Asni Manalu, Direktur PT Vento Lavende Ranto Erwin, Ketua Pokja 1C Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah (ULPD) Efi Habson dan istri distributor inisial HL, Tini Puspita.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menggeledah lima tempat, antara lain kantor distributor UPS di Jakarta Barat, rumah HL di Jakarta Barat, Kantor Sarana dan Prasaran Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, kediaman Alex Usman dan kantor Istana Multimedia di Jakarta Barat.

Dalam kasus UPS, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper