Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri dilaporkan telah memeriksa dua kepala Sekolah dari Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Budi Utomo dan SMAN 20 Jakarta sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan uninterrupible power supply (UPS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto membenarkan Bareskrim telah memeriksa dua kepala sekolah tersebut. "Iya betul dua kepala sekolah itu diperiksa sebagai saksi," katanya, Selasa (14/4/2015).
Selain dua kepala sekolah, penyidik Bareskrim juga memeriksa dua penyedia alat UPS di sekolah-sekolah. "Dua penyedia barang juga diperiksa," kata Agus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bareksrim dua saksi penyedia UPS berasal dari PT Frislianmar MM, pemenang di SMAN 10 dan PT Mitra Jaya. Namun saksi dari PT Mitra Jaya tidak memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim sebagai saksi.
Keempat saksi itu diperiksa oleh penyidik di lantai 4, gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya Alex Usman dan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan uninterrupible power supply (UPS) oleh Bareskrim Polri. Keduanya merupakan pejabat di Suku Dinas Pendidikan Menengah Pemprov DKI Jakarta.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel