Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi UPS, Polisi Sita Dokumen Pengadaan

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menemukan sejumlah dokumen pengadaan Uninterrupible Supply Power (UPS) usai melakukan penggeledahan di pihak distributor dan tersangka.n
Uninterruptible Power Supply (UPS)/Beritajakarta.com
Uninterruptible Power Supply (UPS)/Beritajakarta.com
Kabar24.com, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menemukan sejumlah dokumen pengadaan Uninterrupible Supply Power (UPS) usai melakukan penggeledahan di pihak distributor dan tersangka.
 
Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Muhammad Ikram mengatakan pihaknya menyita dokumen terkait UPS dari lima lokasi penggeledahan.
 
"Hasilnya berupa dokumen-dokumen saja," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2015).
 
Dia mengatakan dokumen itu akan dijadikan bahan pemeriksaan tersangka dugaan kasus korupsi UPS. Namun pihaknya akan meneliti terlebih dahulu dokumen tersebut.
 
Saat ditanya kapan pemanggilan anggota DPRD terkait kasus UPS, Ikram mengatakan akan dipanggil secepatnya.
 
"Pada saatnya akan diberi tahu," katanya.
 
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyidik nantinya akan melakukan verifikasi kepada saksi serta dua tersangka terkait hasil penggeledahan.
 
"Akan diverifikasi, dipelajari, dikonfirmasi dengan keterangan saksi lalu dijadwal pemanggilan dua tersangka AU dan ZS," katanya.
 
Diketahui penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan pengadaan UPS dimulai dari pukul 10:00 WIB dan berakhir pada pukul 19:00 WIB.
 
Di antaranya kantor PT. Ofistarindo, kediaman Harilaw (distributor UPS), kantor Sarana dan p
Prasarana Suku Dinas Menengah Jakarta Barat, rumah Alex Usman (tersangka), dan kantor Istana Multimedia.
 
Penyidik Bareskrim sendiri telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usmandan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
 
Sebelumnya Mabes Polri menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan distributor. Sementara baru dua tersangka itu yang ditetapkan oleh penyidik bareskrim.
 
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper