Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan kembali melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, setelah permohonan gugatan praperadilan SDA ditolak hakim praperadilan, kini KPK akan kembali memanggil SDA sebagai tersangka kasus korupsi untuk ketiga kalinya.
SDA diagendakan menjalani pemeriksaan kembali pada Jumat (10/4) mendatang. Jika tidak juga memenuhi panggilan, dapat dipastikan KPK akan menjemput paksa SDA untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
"Untuk Pak SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk tanggal 10 April 2015. Kita panggil Pak SDA sebagai tersangka, surat sudah kita layangkan kemarin," tutur Johan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Menurut Johan, jika subjektivitas penyidik KPK mengharuskan SDA untuk ditahan, maka akan ditahan pada pemeriksaan tanggal 10 April 2015 nanti.
Johan juga menuturkan penahanan biasanya dilakukan penyidik KPK, jika tersangka SDA dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti yang nantinya akan mempersulit penyidikan KPK.
"Kita lihat hari Jumat, penahanan menurut saya tergantung subjektivitas penyidik," tukasnya.