Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi UPS, Bareskrim Incar Tersangka dari DPRD dan Distributor

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan pihaknya membuka peluang menetapkan tersangka dari unsur DPRD dan distributor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterrupible Power Supply (UPS) DKI Jakarta.nn
Uninterruptible Power Supply (UPS)/Beritajakarta.com
Uninterruptible Power Supply (UPS)/Beritajakarta.com

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan pihaknya membuka peluang menetapkan tersangka dari unsur DPRD dan distributor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterrupible Power Supply (UPS) DKI Jakarta.

"Sementara dari pemerintah daerah, lalu legislatif lalu distributor," kata Rikwanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Untuk sementara ini Bareskrim akan memeriksa terlebih dahulu dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Alex Usman dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Selain itu penyidik nantinya akan melakukan verifikasi kepada saksi serta dua tersangka terkait hasil penggeledahan di kantor, kediaman distributor dan tersangka pada Rabu hari ini.

"Penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan diverifikasi, dipelajari, dikonfirmasi dengan keterangan saksi lalu dijadwal pemanggilan dua tersangka AU dan ZS," katanya.

Diketahui pada hari ini penyidik tengah menggeledah di lima tempat. Di antaranya kantor PT Ofistarindo, kediaman Harilaw (distributor UPS), kantor Sarana dan p

Prasarana Suku Dinas Menengah Jakarta Barat, rumah Alex Usman (tersangka), dan kantor Istana Multimedia.

Penyidik Bareskrim sendiri telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usmandan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sebelumnya Mabes Polri menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan distributor. Sementara baru dua tersangka itu yang ditetapkan oleh penyidik bareskrim.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper