Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Bareskrim Rapatkan Nama Anggota DPRD DKI Layak Panggil

Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan rapat untuk menentukan siapa saja anggota DPRD DKI Jakarta yang akan diperiksa terkait dugaan korupsi UPS.
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Sejumlah nama anggota DPRD DKI bakal dipanggil Bareskrim terkait dugaan korupsi pengadaan UPS.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan rapat untuk menentukan siapa saja anggota DPRD DKI Jakarta yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi uninterruptible power supply (UPS).

"Hari ini dirapatkan siapa saja yang akan dipanggil dan akan dijadwalkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian mengadakan gelar perkara kecil di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Gelar perkara itu dimaksudkan untuk menghasilkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik kepolisian.

Termasuk mengenai pemeriksaan anggota legislatif DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam pembahasan anggaran pengadaan UPS bagi 49 sekolah itu.

Perwira menengah itu menambahkan penyidik menggelar perkara sejak pagi hari.

Penyidik kepolisian berencana memanggil 130 saksi terkait perkara yang merugikan keuangan negara itu dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov), DPRD DKI Jakarta dan rekanan perusahaan yang memenangi proses tender.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada Senin (30/3).

Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah senilai Rp300 miliar dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper