Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Tersangka UPS Itu Bukan ANggota DPRD, Karyawan Pemda DKI

Bareskrim Polri telah memblokir rekening dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Abraham Lunggana (kiri), Muhammad Taufik (kedua kiri), Triwisaksana (kedua kanan) dan Ferrial Sofyan (kanan) mengangkat tangan usai memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2)./Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Abraham Lunggana (kiri), Muhammad Taufik (kedua kiri), Triwisaksana (kedua kanan) dan Ferrial Sofyan (kanan) mengangkat tangan usai memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Bareskrim Polri telah memblokir rekening dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman dan Zaenal Soleman. Kedua tersangka itu ternyata bukan anggota DPRD, tetapi karyawan Pemda DKI.

Alex Usman merupakan PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman adalah PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

"Rekening keduanya sudah dibekukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Rikwanto, di Jakarta, Rabu.

Penyidik memblokir rekening keduanya karena ditengarai adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi pengadaan UPS. Meski demikian, pihaknya tidak membeberkan nominal rekening dua tersangka tersebut.

"Untuk nilai di dalamnya bukan konsumsi publik," tegasnya.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN/SMKN oleh Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014.

"Telah ditetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman," kata Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes M. Ikram.

Alex Usman merupakan PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman adalah PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper