Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Wisma Atlet: Mantan Sesmenpora Wafid Muharram Kembali Jadi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi.
Mantan Seskemenpora Wafid Muharram saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap wisma atlet dengan tersangka M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/2/2012)./Antara-Yudhi Mahatma
Mantan Seskemenpora Wafid Muharram saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap wisma atlet dengan tersangka M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/2/2012)./Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi.

Seperti diketahui, Wafid Muharram juga sempat diperiksa KPK untuk kasus korupsi Hambalang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nughara menuturkan bahwa pihak KPK akan memanggil Wafid sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).

Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

"Yang bersangkutan (Wafid Muharram) diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah.

Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark-up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark-up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper