Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh akan Bebas Maret 2022

Angelina Sondakh akan segera bebas pada Maret 2022 ini setelah 10 tahun menjalani masa pidana sejak April 2012.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 02 Maret 2022  |  09:49 WIB
Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh akan Bebas Maret 2022
Mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5). - Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Politikus dan Artis Angelina Sondakh akan segera bebas setelah 10 tahun menjalani masa pidana sejak April 2012. Dia akan keluar dari penjara pada Maret 2022 ini.

Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Program CMB merupakan remisi atau pengurangan hukuman paling lama tiga bulan. Seharusnya Angelina Sondakh dapat bebas pada Oktober 2021. Hanya saja, dia tidak membayar sisa uang pengganti dan harus menjalani hukuman tambahan selama 4 bulan penjara.

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika dalam keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).

Angelina Sondakh jadi pesakitan lantaran terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.

Angelina dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015. Puteri Indonesia tahun 2001 itu juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah dibayar lunas.

Hakim MA pun menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider satu tahun penjara. Hanya saja, Angelina baru membayarkan uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar.

Angelina pun tercatat mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan selama menjalani masa pidana.

Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015.

"Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," kata Rika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi angelina sondakh kasus wisma atlet penjara
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top