BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Rabu (15/5/2013) kembali memanggil mantan Sesmenpora Wafid Muharram, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Wafid dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Malarangeng, mantan Menpora, dan Deddy Kusnidar mantan Kepala Rumah Tangga Kemenpora.
Wafid yang juga tersangka untuk kasus Hambalang itu, sudah beberapa kali diperiksa KPK karena dinilai mengetahui informasi penting mengenai kasus tersebut. Namanya juga ikut disebut dalam hasil auidt Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain Wafid, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha swasta bernama Nurachmad Rusdam.
Dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, KPK telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, yakni Andi Alfian Malarangeng, Deddy Kusnidar, dan Teuku Bagus Mohammad Nur.
Tersangka AAM selaku pengguna anggaran (PA) pada Kementerian Pemuda dan Olah Raga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Atas perbuatannya, AAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DK selaku PPK pada Kemenpora diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012.
Atas perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, TBM selaku pelaksana pekerjaan pembangunan P3SON diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan P3SON di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Atas perbuatannya, TBM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mfm)