Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menuturkan bahwa pihak KPK telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam panggilan itu, KPK diminta menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali telah melayangkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh pihak KPK.
Suryadharma Ali menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sarat akan nuansa politis.
Menurut Priharsa, dalam surat panggilan tersebut, KPK telah dijadwalkan untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan bekas Ketua Umum PPP tersebut pada hari Senin, akhir bulan.
"Dijadwalkan pada tanggal 30 Maret (2015) nanti," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/3).
Seperti diketahui, panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan tersebut adalah panggilan ke tiga yang telah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK.
Sebelumnya sidang direncanakan akan digelar pada Rabu (4/3) lalu. Kemudian diundur menjadi Senin (16/3).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdalih diundurnya sidang praperadilan Suryadharma Ali terhadap KPK dikarenakan masih banyaknya perkara yang ditangani.
Selain banyak perkara yang ditangani, pihak Suryadharma Ali juga sempat menarik permohonan praperadilannya, lantaran masih ada beberapa materi yang akan ditambah.