Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) melalui kuasa hukumnya, Humphrey R. Djemat menilai bahwa penetapan status tersangka kepadanya, sarat akan nuansa politis.
Pasalnya menurut Humphrey, KPK menetapkan status tersangka SDA, bertepatan dengan Pilpres 2014 pada saat SDA mendukung calon presiden Prabowo Subianto dari Partai Gerindra, yang menjadi lawan politik calon presiden Joko Widodo.
"Penetapan tersangka terhadap Suryadharma Ali patut diduga mengandung unsur politis," tutur Humphrey dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2).
Selain itu, penetapan tersangka terhadap SDA juga dilakukan KPK dua hari setelah capres Prabowo mendaftarkan dirinya ke KPU sebagai salah satu kandidat calon presiden.
"Segalanya akan diungkapkan dan dibuktikan secara jelas di dalam persidangan," kata Humphrey.
Humphrey mengatakan sampai saat ini kliennya sama sekali tidak tahu apa yang telah disangkakan KPK terhadap dirinya.
"Tidak tahu juga apa," tukasnya.
Suryadharma Ali Klaim Penetapan Tersangka Politis
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) melalui kuasa hukumnya, Humphrey R. Djemat menilai bahwa penetapan status tersangka kepadanya, sarat akan nuansa politis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
53 menit yang lalu
Dipanggil Pekan Depan, Polda Metro Jaya Minta Firli Bahuri Kooperatif
2 jam yang lalu