Kabar24.com, KUPANG -- Vonis 4 tahun penjara atas dakwaan penganiayaan terhadap teman pelaku human trafficking membuat jati diri Brigadir Polisi Rudi Soik menarik diungkap kembali.
Rudi Soik adalah anggota Reserse Kriminal Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur. Ia tercatat sebagai anggota tim Satuan Tugas Trafficking yang berhasil mengungkap adanya jaringan perdagangan manusia di Kupang.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, Rudi kerap mendapat halangan dari atasannya di Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur. Bahkan Rudi diperkarakan dengan tuduhan menganiaya Ismail Paty Sanga. Demikian dilaporkan Tempo.co.
Sementara itu, dalam dialog Mata Najwa 19 November 2014 bertema Bisnis Manusia, Brigpol Rudi Soik sempat bertutur soal atasan yang diduga menghalangi tugasnya memberantas aksi penjualan manusia.
Kini,alih-alih mendapat penghargaan, Brigadir Rudi Soik, anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang dikenal berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia (human trafficking) itu justru divonis 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (17/2/2015).
Saat membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira mengatakan Rudi Soik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan Rudi Soik terbukti melanggar Pasal 351 KUHP. Selain dihukum penjara 4 bulan, Rudi juga diperintahkan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2.000, demikian tulis Tempo.co.
Persidangan atas Rudi Soik dihadiri ratusan orang yang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang.
Di antara mereka tampak ayah, ibu, serta istri Rudi Soik, Welinda Soik.
Tampak pula puluhan biarawati di dalam ruangan. Sementara di luar ruang sidang, banyak pula orang yang menanti hasil sidang ini.