Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menegaskan pihaknya akan melaporkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Komisi Yudisial (KY).
Penegasan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2/2015). "Kita mau melaporkan hakimnya ke KY (Komisi Yudisial) besok," tuturnya.
Menurut Emerson, Sarpin telah melampaui batas kewenangannya sebagai hakim tunggal praperadilan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Emerson menegaskan bahwa pihaknya juga akan mendesak agar hakim tunggal Sarpin segera diperiksa dan dipecat.
"Jadi nanti kita akan minta si hakim ini diperiksa dan harusnya dipecat si hakim Sarpin ini," tukas Emerson.