Kabar24.com, JAKARTA--Putusan perkara gugatan konsumen yang diajukan terhadap PT Mandala Airlines harus tertunda lantaran belum siapnya majelis hakim.
Sidang yang digelar pada Rabu (11/2) seharusnya beragendakan pembacaan putusan.
Hakim Pudji Tri Rahadi menunda pembacaan putusan hingga tiga pekan mendatang yakni 4 Maret 2015. Dirinya beralasan putusan belum siap dibacakan.
"Ditunda tiga minggu, kami belum siap," kata Pudji.
Seperti diberitakan sebelumnya Rachmad yang merupakan pembeli tiket pesawat Mandala Airlines melayangkan gugatan terhadap maskapai tersebut lantaran pergantian jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 368/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL, Rachmad juga menggugat PT Global Tiket Network selaku penyedia layanan pembelian tiket online.
Melalui gugatannya Rachmad menuntut ganti rugi senilai Rp106 juta. Terdiri dari materiil Rp6 juta dan immateriil senilai Rp100 juta.
Hakim Belum Siap, Putusan Mandala Tertunda
Putusan perkara gugatan konsumen yang diajukan terhadap PT Mandala Airlines harus tertunda lantaran belum siapnya majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 jam yang lalu
Merambah Megah Citatah
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

18 menit yang lalu
Rekayasa Lalin Karnaval HUT RI: Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Malam Ini

31 menit yang lalu
Ini Arti Tarian Sajo Moane Posa'asa yang Ditampilkan di HUT RI ke-80

39 menit yang lalu
Profil Pembawa Bendera dan Teks Proklamasi di Kirab HUT ke-80 RI

41 menit yang lalu
Presiden Prabowo akan Lepas Karnaval HUT ke-80 RI

49 menit yang lalu