Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hakim Belum Siap, Putusan Mandala Tertunda

Putusan perkara gugatan konsumen yang diajukan terhadap PT Mandala Airlines harus tertunda lantaran belum siapnya majelis hakim.
Annisa Lestari Ciptaningtyas
Annisa Lestari Ciptaningtyas - Bisnis.com 11 Februari 2015  |  17:22 WIB
Hakim Belum Siap, Putusan Mandala Tertunda

Kabar24.com, JAKARTA--Putusan perkara gugatan konsumen yang diajukan terhadap PT Mandala Airlines harus tertunda lantaran belum siapnya majelis hakim.

Sidang yang digelar pada Rabu (11/2) seharusnya beragendakan pembacaan putusan.

Hakim Pudji Tri Rahadi menunda pembacaan putusan hingga tiga pekan mendatang yakni 4 Maret 2015. Dirinya beralasan putusan belum siap dibacakan.

"Ditunda tiga minggu, kami belum siap," kata Pudji.

Seperti diberitakan sebelumnya Rachmad yang merupakan pembeli tiket pesawat Mandala Airlines melayangkan gugatan terhadap maskapai tersebut lantaran pergantian jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 368/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL, Rachmad juga menggugat PT Global Tiket Network selaku penyedia layanan pembelian tiket online.

Melalui gugatannya Rachmad menuntut ganti rugi senilai Rp106 juta. Terdiri dari materiil Rp6 juta dan immateriil senilai Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mandala airlines gugatan hukum
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top