Kabar24.com, JAKARTA--Putusan perkara gugatan konsumen yang diajukan terhadap PT Mandala Airlines harus tertunda lantaran belum siapnya majelis hakim.
Sidang yang digelar pada Rabu (11/2) seharusnya beragendakan pembacaan putusan.
Hakim Pudji Tri Rahadi menunda pembacaan putusan hingga tiga pekan mendatang yakni 4 Maret 2015. Dirinya beralasan putusan belum siap dibacakan.
"Ditunda tiga minggu, kami belum siap," kata Pudji.
Seperti diberitakan sebelumnya Rachmad yang merupakan pembeli tiket pesawat Mandala Airlines melayangkan gugatan terhadap maskapai tersebut lantaran pergantian jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 368/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL, Rachmad juga menggugat PT Global Tiket Network selaku penyedia layanan pembelian tiket online.
Melalui gugatannya Rachmad menuntut ganti rugi senilai Rp106 juta. Terdiri dari materiil Rp6 juta dan immateriil senilai Rp100 juta.
Hakim Belum Siap, Putusan Mandala Tertunda
Putusan perkara gugatan konsumen yang diajukan terhadap PT Mandala Airlines harus tertunda lantaran belum siapnya majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Rustam Agus
Konten Premium