Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SETARA Institute: Jokowi Terikat Politik Balas Budi

Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan pernyataan Ketua Tim Sembilan Buya Syafii Maarif bahwa pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri bukan inisiatif Presiden, menegaskan bahwa Joko Widodo masih terikat dengan balas budi politik.
Presiden Joko Widodo/Antara
Presiden Joko Widodo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan pernyataan Ketua Tim Sembilan Buya Syafii Maarif bahwa pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri bukan inisiatif Presiden, menegaskan bahwa Joko Widodo masih terikat dengan balas budi politik.

"Pernyataan Buya menegaskan kekuatiran publik bahwa Jokowi tidak bisa melepaskan diri dari politik balas budi dan patron klien," kata Bonar Tigor Naipospos dihubungi Antara, Kamis (29/1).

Bonar mengatakan harus diakui bahwa Jokowi tidak memiliki basis politik pendukung yang riil karena dia bukan pimpinan partai politik. Pendukung atau pemilihnya di pemilu presiden adalah massa yang diikat oleh imajinasi dan harapan akan perubahan.

Menurut Bonar, sudah waktunya Jokowi perlahan-lahan mulai memainkan peran politik yang strategis. Sebagai Presiden, dia bisa memainkan peran sebagai fasilitator dan mediator dari kekuatan politik yang saling bersaing.

"Jokowi harus berdiri di atas semua kelompok politik. Dia tidak boleh lagi mementingkan koalisi pendukungnya tapi harus mencoba mengakomodasi semua kelompok, tuturnya.

Ketua Tim Sembilan Buya Syafii Maarif menyatakan pengajuan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagi Kepala Kepolisian RI bukan inisiatif Presiden Jokowi. Namun, dia enggan menjelaskan pernyataan itu lebih lanjut.

Pernyataan itu disampaikan Buya setelah tim yang dia pimpin memberikan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi.

Tim independen beranggotakan sembilan orang yang dibentuk Presiden untuk mengatasi permasalahan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri telah menghasilkan lima rekomendasi.

Pertama, Presiden seyogyanya memberikan kepastian terhadap siapa pun penegak hukun yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik Polri maupun KPK.

Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon kapolri yang berstatus tersangka.

Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukun siapa pun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan Polri dan KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan personel Polri atau pun KPK.

Kelima, Presiden harus menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Tim Sembilan beranggotakan Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo dan Sutanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper