Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri memberikan komentar terkait mangkirnya beberapa perwira Polri dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi atas perkara Komjen Budi Gunawan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan penyidik dapat melakukan penjemputan paksa, jika saksi yang dipanggil tidak memberikan keterangan pasti.
Rikwanto menuturkan saksi dapat memberi keterangan kepada penyidik atas ketidak ketidakhadirannya tersebut. “Umpamanya sakit atau ke luar negeri, atau ada musibah,” katanya.
Menurut dalam kondisi itu, penyidik dapat melakukan penjadwalan ulang kepada saksi yang dipanggil. “Kapan kira-kira bisa hadir,” katanya.
Sementara kalau tak ada juga keterangan dari saksi yang mangkir, maka harus dipastikan kembali. “Apakah surat pemanggilannya tidak sampai, apakah yang dipanggil tidak tahu.”
Namun ketika dicek kemudian didapati saksi tidak mau hadir tapi mengetahui pemanggilan itu, maka penyidik dapat mengupayakan penjemputan paksa.
Pada Senin (26/1/2015) KPK memanggil kembali perwira Polri sebagai saksi atas kasus Komjen Budi Gunawan. Usai sebelumnya mereka tidak memenuhi panggilan KPK.
Perwira tersebut antara lain dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Kombes Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kombes Sumardji, dan Diretkur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Herry Prastowo.