Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KORUPSI BUDI GUNAWAN: KPK Panggil Kapolda Kaltim

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Andayono dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening yang diduga tidak wajar milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 27 Januari 2015  |  13:16 WIB
KORUPSI BUDI GUNAWAN: KPK Panggil Kapolda Kaltim
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1) - Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Andayono dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening yang diduga tidak wajar milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.

Selain Andayono, seorang anggota kepolisian berpangkat Aiptu yaKNI Revindo Taufik Gunawan, juga telah dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi serta satu orang purnawirawanyaitu Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan semua akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Pol Budi Gunawan.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," ujarnya Selasa (27/1/2015).

Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Budi Gunawan Tersangka
Editor : Yusran Yunus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top