Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI BUDI GUNAWAN: KPK Panggil Kapolda Kaltim

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Andayono dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening yang diduga tidak wajar milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1)/Antara
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Andayono dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening yang diduga tidak wajar milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.

Selain Andayono, seorang anggota kepolisian berpangkat Aiptu yaKNI Revindo Taufik Gunawan, juga telah dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi serta satu orang purnawirawanyaitu Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan semua akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Pol Budi Gunawan.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," ujarnya Selasa (27/1/2015).

Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper