Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Ada Perwira Tinggi Cari Uang untuk Dekati Politisi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengatakan intervensi politik dalam penentuan Kapolri membuat perwira tinggi di tubuh institusi tersebut berupaya mendekati politisi dengan pendekatan uang.
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri melakukan aksi Dukung Polri Bersih di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/1)./Antara
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri melakukan aksi Dukung Polri Bersih di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/1)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengatakan intervensi politik dalam penentuan kapolri membuat perwira tinggi di  institusi tersebut berupaya mendekati politisi dengan pendekatan uang.

SIMAK: CALON KAPOLRI TERSANGKA: Kuasa Hukum Budi Gunawan Laporkan KPK ke Bareskrim

 “Ada perwira Polri yang cari uang sebanyak-banyaknya, lalu mendekati politisi untuk mendapatkan jabatan,” ujarnya.

Dia menyatakan idealnya Polri tidak boleh diintervensi secara politik, sehingga tidak perlu melakukan pendekatan politik untuk mendapatkan jabatan.

Menurutnya, intervensi akan membuat persaingan tidak sehat yang mengakibatkan rusaknya soliditas di tubuh insatitusi penegak hukum tersebut, juga akan mengganggu kinerja polisi dalam melayani masyarakat.

Sedangkan, terkait langkah Mabes Polri mem-praperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh komisi itu, Farouk mengakui tidak ada yang aneh. Apalagi praperadilan itu diakui sebagai instrumen hukum di Indonesia, ujar mantan Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Namun,  dia mempertanyakan substansi yang dipraperadilankan Mabes Polri mengingat Budi dijadikan tersangka oleh KPK. Menurutnya, kalau seseorang sudah dijadikan tersangka seharusnya tidak bisa dipraperadilankan kecuali jika ada penyitaan.

Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK sebagai bentuk pembelaan terhadap Budi Gunawan  yang jadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 19 Januari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

10 Hakim Dijatuhi Sanksi Ringan hingga Berat

Ini Filosofi Bermain Sepak Bola ala Louis Van Gaal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper