Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Hakim Dijatuhi Sanksi Ringan hingga Berat

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 10 hakim untuk periode Oktober-Desember 2014.

Kabar24.com, JAKARTA— Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 10 hakim untuk periode Oktober-Desember 2014.

Kepala Bawas MA Sunarto, seperti dikutip dari laman MA, Kamis (22/1/2015), mengungkapkan sebanyak enam hakim dikenakan sanksi berat, satu hakim mendapat sanksi sedang, dan empat hakim mendapat sanksi ringan.

Lima hakim yang mendapatkan sanksi berat adalah hakim berinisial BS SH M Hum yang dinonpalukan selama dua tahun, Hakim PN Kalianda berinisial M Hib SH juga dinonpalukan dua tahun, Ketua PN Padang Sidepuan berinisial Ed C SH MH dinonpalukan selama delapan bulan, Hakim berinisial Tg Ind SH dinonpalukan dua tahun dan Hakim PN Jambi berinisial Iw Hr Wt SH MH dinonpalukan selama satu tahun.

Sanksi sedang diberikan kepada Hakim berinisial S Pjn SH MHum yang dinonopalukan selama enam bulan.

Empat hakim diberikan teguran lisan, yakni hakim berinisial H Hsy Nr SH MH, Hakim berinisial Ach Hr Sho SH, Hakim berinisial Dr Asdr MH dan Hakim berinisial Drs Mhs SH MH.

Sementara itu, hukuman berat juga diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Yokyakarta Dr J Er Is SH MH yang diberhentikan tetap tidak hormat.

Selain memberikan sanksi disiplin ke hakim, Bawas juga memberikan hukuman ringan terhadap satu panitera/sekretaris, satu panitera muda, satu panitera pengganti, satu staf, satu juru sita pengganti dan satu staf mendapat sanksi sedang. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

2 Jurus Jokowi untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 5,8%

204 Pilkada Langsung Digelar Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper