Kabar24.com, JAKARTA— Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mendampingi kelompok masyarakat melaporkan komisioner KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Undang-undang tindak pidana pencucian uang.
SIMAK: KOMJEN BADRODIN HAITI: Pendiam, Sederhana, Tak Punya Rekening Gendut
"Ke Mabes Polri dalam rangka laporan mendampingi masyarakat. KPK lakukan pelanggaran terkait tindak pidana pencucian uang," kata Razman Arif Naution, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Menurut dia pelanggaran itu adalah mempublikasikan rekening pribadi Budi Gunawan kepada publik pada saat penetapan tersangka.
Di tempat yang sama Eggi Sudjana mengatakan dalam pasal 11 Undang-undang tindak pidana pencucian uang, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, yang membuka dokumen dalam rangka pelaksanaan tugas, wajib merahasiakannya.
Menurut dia dalam konteks KPK itu telah membongkar dokumen tersebut, sehingga tidak mengikuti ketentuan undang-undang.
"Saya ingin tegakkan hukum. Tidak boleh bongkar rahasia. Jadi KPK jangan rasa benar terus," katanya.
Dia menambahkan pihaknya hanya mempersoalkan perihal pembongkaran kerahasiaan, bukan pada kewenangan sebagai penyidik.
Adapun kelompok masyarakat yang melapor adalah Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia dan Suara Independen Rakyat Indonesia. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Menteri Tjahjo: 106 Perda Berpotensi Bermasalah
Wagub Djarot Kecewa Saat Dilantik Para Pejabat Sibuk Berfoto