Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERMEN PERLINDUNGAN PRT: Pencitraan Kata Okky Asokawati

Komisi IX DPR mengkritisi penerbitan Permenaker No. 2/2015 tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga yang baru saja dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Okky Asokawati/Antara
Okky Asokawati/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR mengkritisi penerbitan Permenaker No. 2/2015 tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga yang baru saja dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menilai penerbitan Permenaker itu tampak sekilas memiliki semangat keberpihakan kepada PRT. Namun, Permenaker tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Menaker tampak offside dalam menerjemahkan klausul "kewenangan menteri" dengan membentuk peraturan yang mengatur dan mengikat berbagai individu warga negara," kata Okky, Selasa (20/1/2015).

Padahal, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kewenangan tersebut terbatas pada urusan pemerintahan tertentu sebagai pengejawantahan dari kekuasaan Presiden.

"Menteri tampak kurang teliti dan jeli dalam mengeksekusi semangat itu. Jadinya, kesan hanya menambang citra sulit ditampik. Semangat yang baik harus didasari juga dengan pengetahuan yang juga baik," imbuhnya.

Koordinasi

Seharusnya, kata Okky, Menaker berkoordinasi dengan DPR untuk secepatnya membahas RUU PRT yang dalam DPR Periode 2009-2014 lalu menjadi inisiatif DPR. Pembahasan RUU PRT perlu dibahas segera dan memuat asas berkeadilan bagi unsur yang terlibat seperti PRT, pemberi kerja, agen penyalur serta Badan Latihan Kerja (BLK) yang juga perlu direvitalisasi.

Terkait dengan substansi tentang Permen tersebut menurut Okky juga dapat diperdebatkan. Misalnya soal negara hadir melindungi pekerja sebagai refleksi atas beberapa peristiwa di lapangan, yang merupakan potret dari sisi pekerja.

Namun, Menaker lupa dalam praktik di lapangan, tidak sedikit juga oknum PRT yang membuat  persoalan di lapangan seperti PRT yang mencuri barang di rumah tangga hingga aksi pidana membawa kabur anak-anak sebagai modus pemerasan.

"Yang ingin saya katakan, Permen ini hanya memotret hak dan perlindungan pekerja saja, lupa untuk memotret sisi lainnya yakni pemberi kerja PRT," tegasnya. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

BOB SADINO MENINGGAL: Kak Seto, Belum Ada Senyentrik Bob

Sah, Perppu Pilkada Jadi Undang-undang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper