Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR mengkritisi penerbitan Permenaker No. 2/2015 tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga yang baru saja dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menilai penerbitan Permenaker itu tampak sekilas memiliki semangat keberpihakan kepada PRT. Namun, Permenaker tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Menaker tampak offside dalam menerjemahkan klausul "kewenangan menteri" dengan membentuk peraturan yang mengatur dan mengikat berbagai individu warga negara," kata Okky, Selasa (20/1/2015).
Padahal, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kewenangan tersebut terbatas pada urusan pemerintahan tertentu sebagai pengejawantahan dari kekuasaan Presiden.
"Menteri tampak kurang teliti dan jeli dalam mengeksekusi semangat itu. Jadinya, kesan hanya menambang citra sulit ditampik. Semangat yang baik harus didasari juga dengan pengetahuan yang juga baik," imbuhnya.
Koordinasi
Seharusnya, kata Okky, Menaker berkoordinasi dengan DPR untuk secepatnya membahas RUU PRT yang dalam DPR Periode 2009-2014 lalu menjadi inisiatif DPR. Pembahasan RUU PRT perlu dibahas segera dan memuat asas berkeadilan bagi unsur yang terlibat seperti PRT, pemberi kerja, agen penyalur serta Badan Latihan Kerja (BLK) yang juga perlu direvitalisasi.
Terkait dengan substansi tentang Permen tersebut menurut Okky juga dapat diperdebatkan. Misalnya soal negara hadir melindungi pekerja sebagai refleksi atas beberapa peristiwa di lapangan, yang merupakan potret dari sisi pekerja.
Namun, Menaker lupa dalam praktik di lapangan, tidak sedikit juga oknum PRT yang membuat persoalan di lapangan seperti PRT yang mencuri barang di rumah tangga hingga aksi pidana membawa kabur anak-anak sebagai modus pemerasan.
"Yang ingin saya katakan, Permen ini hanya memotret hak dan perlindungan pekerja saja, lupa untuk memotret sisi lainnya yakni pemberi kerja PRT," tegasnya. (Kabar24.com)
BACA JUGA: