Kabar24.com, JAKARTA-- Paripurna DPR mengesahkan Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada Langsung dan Perppu No. 2/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (UU), Selasa (20/1/2015).
"Terima kasih. Dengan demikian kedua perppu sudah menjadi undang-undang," kata Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin sidang paripurna yang dihadiri 442 anggota dewan itu.
Persetujuan yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu telah melalui laporan dari Komisi II yang disampaikan oleh Rambe Kamarul Zaman, Ketua Komisi.
Meski demikian, saat Agus menanyakan persetujuan masing-masing fraksi perihal pengesahan perppu pilkada dan pemda ini menjadi UU, mayoritas fraksi menyampaikan usulan perbaikan.
"Usulan itu menyangkut sejumlah substansi perihal tata cara, jadwal, dan lain sebagainya," kata Bambang Soesatyo, politikus Partai Golkar saat menyampaikan pandangannya.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo meminta DPR untuk mengadakan forum lobi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mengubah isi UU Pilkada hasil Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada Langsung yang sudah disetujui oleh DPR.
Forum lobi setelah perppu diterima itu, paparnya, sangat penting bagi DPR dan pemerintah untuk mengetahui kesiapan penyelenggaraan pilkada langsung yang dilaksanakan secara serentak di sejumlah kabupaten/kota di Tanah Air.
"Pelaksananya KPU. Jadi KPU harus turut serta dalam pengubahan aturan ini. Selain itu, ini penting karena terkait dengan kesiapan anggaran pemerintah daerah," kata Tjahjo. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
BOB SADINO MENINGGAL: Dulu Bob Jual Telur Naik Sepeda
SCM CUP 2015: Arema Vs Persela (20/1), Ini Pemain yang Diwaspadai