Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah, Perppu Pilkada Jadi Undang-undang

Paripurna DPR mengesahkan Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada Langsung dan Perppu No. 2/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (UU), Selasa (20/1/2015).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) beserta anggota Komisi II DPR mengangkat tangan usai penandatanganan draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) beserta anggota Komisi II DPR mengangkat tangan usai penandatanganan draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Paripurna DPR mengesahkan Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada Langsung dan Perppu No. 2/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (UU), Selasa (20/1/2015).

"Terima kasih. Dengan demikian kedua perppu sudah menjadi undang-undang," kata Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin sidang paripurna yang dihadiri 442 anggota dewan itu.

Persetujuan yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu telah melalui laporan dari Komisi II yang disampaikan oleh Rambe Kamarul Zaman, Ketua Komisi.

Meski demikian, saat Agus menanyakan persetujuan masing-masing fraksi perihal pengesahan perppu pilkada dan pemda ini menjadi UU, mayoritas fraksi menyampaikan usulan perbaikan.

"Usulan itu menyangkut sejumlah substansi perihal tata cara, jadwal, dan lain sebagainya," kata Bambang Soesatyo, politikus Partai Golkar saat menyampaikan pandangannya.  

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo meminta DPR untuk mengadakan forum lobi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mengubah isi UU Pilkada hasil Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada Langsung yang sudah disetujui oleh DPR.

Forum lobi setelah perppu diterima itu, paparnya, sangat penting bagi DPR dan pemerintah untuk mengetahui kesiapan penyelenggaraan pilkada langsung yang dilaksanakan secara serentak di sejumlah kabupaten/kota di Tanah Air.

"Pelaksananya KPU. Jadi KPU harus turut serta dalam pengubahan aturan ini. Selain itu, ini penting karena terkait dengan kesiapan anggaran pemerintah daerah," kata Tjahjo. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

BOB SADINO MENINGGAL: Dulu Bob Jual Telur Naik Sepeda

SCM CUP 2015: Arema Vs Persela (20/1), Ini Pemain yang Diwaspadai

BOB SADINO MENINGGAL: Kak Seto, Belum Ada Senyentrik Bob

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper