Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan Jokowi Tolak Perppu Terkait Calon Tunggal Pilkada Dinilai Tepat

Sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menolak menerbitkan Perpu menyangkut adanya pasangan calon tunggal dalam tahap pencalonan Pilkada Serentak 2015 dinilai tepat.nn
Presiden Joko Widodo saat turun dari helikopter kepresidenan di Desa Majong, Kab. Sindenreng Rappang./Antara
Presiden Joko Widodo saat turun dari helikopter kepresidenan di Desa Majong, Kab. Sindenreng Rappang./Antara

Bisnis.com, BEKASI - Sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menolak menerbitkan Perppu menyangkut adanya pasangan calon tunggal dalam tahap pencalonan Pilkada Serentak 2015 dinilai tepat.

Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan penolakan tersebut menunjukan Presiden Jokowi sudah mulai memahami tentang dasar dan urgensi dari penerbitan sebuah Perppu.

Said menilai persoalan pasangan calon tunggal saat ini hanya muncul di tujuh kabupaten/kota, sedangkan kabupaten/kota di Indonesia jumlahnya lebih dari 500. "Itu artinya persoalan pasangan calon tunggal yang terjadi saat ini belum bisa dikategorikan sebagai permasalahan hukum yang bersifat nasional sehingga perlu penerbitan Perpu," kata Said, Rabu (5/7/2015).

Dia menuturkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sudah menegaskan bahwa Perppu hanya dapat dibentuk oleh Presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Adapun, tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal jelas tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa tersebut.

Menurut konstitusi, katanya, tiga syarat kumulatif penerbitan Peprpu tidak bisa dipenuhi dalam kasus pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015. Dia mencontohkan, Perppu hanya boleh diterbitkan apabila terjadi kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak memadai.

Sementara UU Pilkada sudah terdapat norma yang mengatur Pilkada diselenggarakan dengan minimal dua pasangan calon. "Jika kemudian muncul pasangan calon tunggal yang menurut Peraturan KPU harus diundur Pilkadanya ke 2017, disitu salahnya KPU."

Menurutnya, lembaga tersebut tidak berwenang mengatur waktu penyelenggaraan Pilkada di suatu daerah. Mereka hanya berwenang mengatur jadwal tahapan Pilkada yang waktu penyelenggaraannya mengikuti ketentuan Pasal 201 UU Pilkada.

Lebih keliru lagi, katanya, ketika KPU mengatakan pelaksanaan Pilkada dengan pasangan calon tunggal bergantung pada rekomendasi Bawaslu. "Loh, darimana Bawaslu mendapatkan kewenangan untuk menentukan waktu penyelenggaraan Pilkada? Tidak bisa itu."

Solusi paling tepat untuk mengatasi permasalahan pasangan calon tunggal, katanya, adalah berdasarkan putusan MK. Mengingat saat ini sudah ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian pasal terkait jumlah pasangan calon Pilkada, seharusnya dapat MK cepat memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper