Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perppu Pilkada Langsung jadi UU, Bupati Tepuk Tangan

Presiden Joko Widodo menuturkan keputusan DPR yang mengesahkan Perppu No. 1/2004 tentang Pilkada dan Perppu No. 2/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang Undang disambut tepuk tangan ratusan bupati yang menghadiri Rapat Koordinasi di Istana Bogor.
Ana Noviani
Ana Noviani - Bisnis.com 22 Januari 2015  |  15:14 WIB
Perppu Pilkada Langsung jadi UU, Bupati Tepuk Tangan
Pilkada Langsung. Disetujui jadi UU, bupati tepuk tangan - Antara

Kabar24.com, BOGOR--Presiden Joko Widodo menuturkan keputusan DPR yang mengesahkan Perppu No. 1/2004 tentang Pilkada dan Perppu No. 2/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang Undang disambut tepuk tangan ratusan bupati yang menghadiri Rapat Koordinasi di Istana Bogor.
 
"Tadi waktu disampaikan oleh Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo) mengenai itu, semua bupati tepuk tangan, senang banget," katanya di sela Rakor dengan Bupati dari wilayah Sumatera, Kamis (22/1/2015).
 
Presiden mengatakan keputusan parlemen dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (20/1/2015) akan diimplementasikan pemerintah dalam 5 tahun ke depan. "Ya kan sudah menjadi keputusan. Pilkada langsung itulah yang akan kita lakukan ke depan," imbuhnya.
 
Seperti diberitakan Bisnis, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setelah dua Perppu tersebut sah menjadi Undang Undang, pemerintah akan segera menggelar 204 Pilkada langsung pada tahun ini.
 
Hal itu disampaikan Tjahjo saat membuka rapat koordinasi Bupati wilayah Sumatra dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (22/1/2015). Dia menyampaikan 204 Pilkada langsung tersebut, meliputi 8 Pilkada Provinsi dan 196 Pilkada Kabupaten/Kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Perppu Pilkada
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top