Bisnis.com, BOGOR - Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dapat membuat kondisi politik dalam negeri kembali gaduh.
Zulkifli Hasan, Ketua MPR, mengatakan penerbitan Perppu terkait Pilkada dapat membuat politik dalam negeri kembali gaduh, karena negara tidak dalam kondisi mendesak.
Apalagi, Perppu yang diterbitkan pemerintah harus segera dimintakan persetujuan DPR untuk diproses menjadi UU.
"Menurut saya tidak tepat kalau sampai dikeluarkan Perppu. Nanti kan harus segera dimintakan persetujuan DPR, ramai dan gaduh lagi nanti. Panjang lagi urusannya, sementara pilkada harus terus berjalan," katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Zulkifli menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengambil alih proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya yang dilakukan oleh partai politik.
Apalagi, proses pilkada harus dilakukan secara independen, tanpa ada intervensi pemerintah pusat.
Menurutnya, partai politik harus mengambil peran dalam menyelesaikan permasalahan calon tunggal dalam pilkada dengan mengusung kadernya untuk ikut bertarung.
Dengan begitu, hak masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik tidak hilang.
"Saya sudah memaksa dan mengusung calon terbaik kedua untuk bertarung dalam Pilkada Kota Surabaya. Saya tidak pernah mengira wakil kepala daerah yang kami usung meninggalkan Kantor KPU Surabaya saat ingin mendaftar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli juga menyebut upaya memboikot petahana yang populer dengan membiarkan calon tunggal dalam pilkada, merupakan langkah negatif yang merugikan rakyat.
Partai politik, lanjut Zulkifli, harus memberikan pilihan pemimpin yang terbaik untuk dipilih masyarakat sebagai kepala daerahnya.