Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan terkait dengan status calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK belum akan diambil karena masih akan menunggu hasil rapat paripurna DPR.
"Sampai saat ini masih nunggu paripurna DPR. Setelah itu, baru kita putuskan," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Jokowi mengakui dirinya tidak memutuskan pencalonan Budi Gunawan itu bukan tanpa pertimbangan. "Saya sudah tanya ke Kompolnas. Soal rekening sudah divalidasi kepolisian yang menyimpulkan bahwa transaksi yang dicurigai itu wajar," tuturnya.
Lalu, dia mengirim surat dan usulan ke DPR. "Kita menghormati DPR. Kita tunggu hasil rapat paripurna DPR. Saya tidak tahu kapa paripurna itu. Nanti baru kita putuskan," ujarnya.
KPK, Selasa (13/1/2015) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka lantaran adanya rekening tidak wajar milik Budi Gunawan. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga rekening mencurigakan milik calon Kapolri Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan terkait dengan rekening pribadi dan keluarganya.
"Kalau tadi lihat ada kertas yang gede, itu data kami perbaiki terus-menerus. Kira-kira sejauh itulah data itu. Kami kumpulkan cukup banyak bukti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa (14/1/2015).
Bambang menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah rekening mencurigakan Budi terkait dengan rekening keluarganya, termasuk anaknya yang berusia 18 tahun. "Ada (rekeningnya), cuma saya tidak berani sebut, ada banyak (rekening), cuma enggak harus itu. Di mana angka berapa, siapa, itu tidak bisa disebut" tambah Bambang.
Namun, DPR, Rabu Ini sepakat menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamai menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
"Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dengan musyawarah mufakat secara aklamasi," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1/2014).
Dia mengatakan kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pada Rabu siang Presiden berdiskusi dengan Mensesneg, Seskab Andi Widjajanto, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Polhukam Tedjo Edhy terkait hal tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan saat ini Presiden Joko Widodo memperhatikan dua proses yang tengah berjalan terkait Budi Gunawan dan pencalonan Kapolri yaitu proses politik di DPR dan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada dua proses yang sedang diamati Presiden. Pertama proses politik di DPR sejak Presiden mengeluarkan surat pencalonan dan sekarang sedang berlangsung fit and proper test. Di forum itu Budi Gunawan diberikan kesempatan melakukan klarifikasi termasuk status tersangkanya. "Presiden juga amati proses hukum ketika KPK menetapkan proses Pak Budi Gunawan menjadi tersangka," kata Andi Widjajanto.