Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOAL FOTO MESRA DENGAN WANITA MUDA Samad: Gosip Ini Pasti Terkait dengan Penetapan BG

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berkeyakinan bahwa beredarnya foto-foto mesra dirinya dengan seorang wanita muda di dunia maya berhubungan erat dengan penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Abraham Samad / Antara
Abraham Samad / Antara

Bisnis.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berkeyakinan bahwa beredarnya foto-foto mesra dirinya dengan seorang wanita muda di dunia maya berhubungan erat dengan penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

"Kemungkinan besar demikian," ungkap Abraham melalui pesan singkat seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2015).

Sebelumnya beredar foto yang dikirimkan melalui surat elektronik yang menunjukkan tiga foto Abraham Samad bersama seorang perempuan muda dengan pose mesra dan berangkulan.

Dalam salah satu foto Abraham bahkan tampak mencium pipi perempuan berkulit putih tersebut.

Dalam surat elektronik itu juga memuat data diri sang perempuan yaitu Elvira Devinamira. Elvira adalah Putri Indonesia 2014 kelahiran Surabaya, 28 Juni 1993.

Dalam data tersebut Elvira disebut mengambil jurusan Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Sebagai Puteri Indonesia, Elvira memang pernah bertemu dengan Abraham saat acara Program Pemilu Berintegritas pada 8 Maret 2014.

KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji transaksi-transaksi mencurigakan pada Selasa (13/1/2015).

KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4 tahun-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Budi (56 tahun) saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia sebelumnya pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2004) dan ajudan Megawati saat menjabat Presiden pada 2001-2004.Budi Suyanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper