Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan hanya polisi lalu lintas yang memiliki wewenang melakukan penilangan terhadap pengendara kendaraan bermotor.
"Selain Polantas, polisi dari satuan lain tidak berhak dan tidak memilik kewenangan melakukan penilangan," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dia mengatakan Polantas dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya selalu dibekali blangko tilang dengan blangko tersebut mereka bisa melaksanakan penilangan terhadap para pelanggar aturan berlalu lintas.
Polisi dari satuan lain tidak memiliki blangko tersebut sehingga mereka tidak bisa melakukan penilangan terhadap pengendara kendaraan bermotor.
"Semua sudah memiliki aturan masing-masing dan Polantas salah satu tugasnya melakukan pengaturan dan penegakan hukum lalu lintas," tuturnya kepada Wartawan Antara.
Tugas Polantas sebagian mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jadi setiap pelanggaran terhadap UU itu bisa dikenakan sanksi tilang.
"Polisi lalu lintas hanya bisa melakukan penilangan apabila dia memiliki dan membawa blangko tilang," ucap pria lulusan Akpol angkatan 1997 itu.
Dalam kesempatan itu Hindarsono mengimbau pengendara kendaraan bermotor yang berada di jalan raya untuk taat dan patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.