Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pemda: Walau Dipilih Langsung, Bupati/Wali Kota Bisa Dipecat Gubernur

Para bupati/walikota yang meninggalkan daerahnya selama sepekan tanpa izin gubernur bisa diberhentikan meski mereka dipilih secara langsung.
Djohermansyah Djohan/Bisnis.com
Djohermansyah Djohan/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Peluang untuk memberhentikan bupati/wali kota yang dinilai berlaku tak patut terbuka lebar di RUU Pemda.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan para bupati/walikota yang meninggalkan daerahnya selama sepekan tanpa izin gubernur bisa diberhentikan meski mereka dipilih secara langsung.

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa sebelum diberhentikan mereka akan mendapat teguran terlebih dahulu.

Menurutnya, dengan diberlakukannya Undang-undang itu nantinya, kewenangan guberbur akan semakin kuat karena para bupati dan walikota merupakan bawahan dari gubernur.

Djohermansyah mengatakan ancaman atau sanksi bagi kepala daerah tersebut dituangkan dalam RUU Pemda yang tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR.

Hasil revisi RUU Pemda yang telah disetujui oleh DPD RI tersebut, katanya, sudah diserahkan ke Presiden termasuk poin-poin pentingnya.

"Sanksi ini ada di pasal RUU Pemda yang akan ketuk palu di DPR menjadi UU Pemda pada 25 September 2014. Ingin di akhir pemerintahan terakhir menjadi kado Mendagri, “ ujar Djohermansyah dalam dialog kenegaraan Menata Ulang Pemerintahan Daerah, di DPD RI, Jakarta, Rabu (17/9).

Hadir pembicara senator asal NTB Farouk Muhammad, Nono Sampono senator asal Maluku dan Siti Zuhro dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Djohermansyah menegaskan selama ini seolah-olah mata rantai antara bupati/walikota dengan gubernur di daerah terputus.

Karena itu, pihaknya serius melakukan penataan bukan hanya terkait relasi antara kepala daerah, tetapi juga masalah perencanaan, penganggaran dan pengangkatan pegawai.

Sedangkan ancaman pemberhentian atau penataan dalam RUU Pemda lainnya adalah soal pengangkatan pegawai tanpa izin atasan.

Penataan pegawai tersebut diperlukan karena pascapilkada, banyak bupati/walikota yang mengangkat pegawai sebagai staf honorer yang menghabiskan APBD, notabene berasal dari keluarga atau tim suksesnya sendiri.

“Sanksinya pidana penjara satu tahun kurungan, tak ada sanksi administrasi dan penalti, “ ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper