Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAPAT PARIPURNA DPR: Pengesahan RUU Pemda Ditunda

Rapat Paripurna DPR menyetujui penundaan atas agenda pengesahan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang semula dijadwalkan pada Selasa (23/9/2014) menjadi Kamis (25/9/2014) bersamaan dengan pembahasan RUU Pilkada.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui penundaan atas agenda pengesahan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang semula dijadwalkan pada Selasa (23/9/2014) menjadi Kamis (25/9/2014) bersamaan dengan pembahasan RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR mengatakan penundaan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terkait dengan RUU Pemda tersebut sesuai dengan permintaan pimpinan Komisi II DPR.

Seluruh peserta paripurna dari berbagai fraksi, jelasnya, menyetujui penundaan tersebut.

Saat ditanya oleh Budi, terkait dengan penundaan tersebut, seluruh peserta rapat menyatakan setuju. “Semua peserta rapat menyatakan setuju. Akhirnya, pengesahan ditunda hingga 25 September 2014,” katanya seperti yang dilansir situs resmi DPR.

Penundaan tersebut sesuai dengan permintaan pimpinan komisi II yang teruang dalam nota dinas resmi No. LG/123/KOM.II/IX/2014 yang dilansir pada 22 September 2014.

Surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR itu meminta penundaan pengesahan agar tersedia waktu untuk proses sinkronisasi dengan sejumlah materi a.l. RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Pilkada dan RUU Pemda.

Diketahui, dalam draf RUU yang merupakan revisi dari Undang-Undang No. 32/2004 tentang pemda tersebut, terdapat klausul baru a.l. mengatur kewenangan presiden untuk memberhentikan kepala daerah.

Adapun, untuk pembahasan RUU Pilkada, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Abdul Hakam Naja menegaskan adanya perubahan posisi dukungan dari masing-masing fraksi.

“Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan dukungannya kepada pilkada langsung meski dengan berbagai syarat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper