Bisnis.com, JAKARTA--DPR menunda persetujuan RUU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang semula dijadwalkan akan disetujui pada rapat paripurna Selasa (23/9/2014).
"Ada beberapa subtansi dalam RUU Pemda yang harus sinkron dengan RUU Pilkada, padahal, RUU Pilkada baru akan disetujui di tingkat pertama pada hari ini," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta.
DPR menjadwalkan kembali persetujuan RUU Pemda bersamaan dengan RUU Pilkada pada Kamis (25/9/2014).
Menurut Priyo, ada beberapa substansi dalam RUU Pemda yang harus sinkron dengan RUU Pilkada dan ini yang menjadi perdebatan oleh anggota DPR RI.
Beberapa substansi itu, katanya, antara lain, soal tugas, fungsi, dan sanksi terhadap kepala daerah.
"Hal ini masih perlu dibahas lebih dalam, sehingga persetujuannya ditunda hingga Kamis," papar Priyo.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan penundaan persetujuan RUU Pemda karena ada hubungan paralel dengan RUU Pilkada.
Hubungan tersebut, menurutnya, bukan soal pasal-pasal tapi soal sinkronisasi substansi antara RUU Pemda dan RUU Pilkada.
Beberapa substansi yang maish menjadi perdebatan antara lain, soal larangan kepala daerah yang rangkap jabatan sebagai pengurus partai.
RUU PEMDA: DPR Tunda Persetujuan
DPR menunda persetujuan RUU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang semula dijadwalkan akan disetujui pada rapat paripurna Selasa (23/9/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium