Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOAL PUTUSAN BANI, Karya Bersama Belum Pastikan Upaya Hukum Lanjutan

PT Karya Bersama Takarob (KBT) belum dapat memastikan upaya hukum lanjutan yang akan diambil menyusul ditolaknya permohonan perusahaan tersebut oleh hakim.
Pada sidang putusan yang digelar Selasa (17/6/2014) majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Dimyati menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dengan demikian putusan BANI nomor 526/VI/ARB-BANI/2013 yang diputus pada 14 Februari 2014 tetap berlaku. /bisnis.com
Pada sidang putusan yang digelar Selasa (17/6/2014) majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Dimyati menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dengan demikian putusan BANI nomor 526/VI/ARB-BANI/2013 yang diputus pada 14 Februari 2014 tetap berlaku. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Karya Bersama Takarob (KBT) belum dapat memastikan upaya hukum lanjutan yang akan diambil menyusul ditolaknya permohonan perusahaan tersebut oleh hakim.

Sebelumnya PT KBT mengajukan permohonan untuk pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sementara ini belum," kata Octo Simanjuntak, kuasa hukum KBT saat ditanya Bisnis apakah sudah ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan, Minggu (22/6/2014).

Mengenai apakah akan ada upaya yang dilakulan terhadap putusan itu, Octo belum membalas pesan singkat yang dikirim Bisnis.com. Namun, seusai sidang Selasa lalu, dirinya mengaku akan mendiskusikan dulu dengan kliennya mengenai tindakan yang akan diambil.

Pada sidang putusan yang digelar Selasa (17/6/2014) majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Dimyati menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dengan demikian putusan BANI nomor 526/VI/ARB-BANI/2013 yang diputus pada 14 Februari 2014 tetap berlaku.

Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan pembatalan putusan BANI yang diajukan KBT belum sesuai dengan Undang-Undang Arbitrase yang mengatur proses pembatalan. Selain itu majelis juga berpendapat bahwa bukti surat yang diajukan pemohon sudah diperiksa pada proses arbitrase di BANI, begitu pula dengan dalil yang pemohon. Oleh sebab itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemukan adanya alasan untuk menangguhkan putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya hakim juga memperhatikan penjelasan pasal 70 UU Arbitrase disebutkan bahwa harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk membuktikan alasan pembatalan yang diajukan. Sedangkan, permohonan pemohon tidak disertai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga perkara yang terdaftar dengan nomor 188/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL dianggap prematur.

Sebelumnya sengketa antara Adhi Karya dan Karya Bersama Takarob dimulai saat pihak Adhi Karya menagih pembayaran termin ketujuh senilai Rp7 miliar kepada Karya Bersama Takarob. Namun pihak Karya Bersama Takarob berkeberatan membayar karena ada beberapa dokumen yang belum disetujui oleh pihaknya. Hal tersebut kemudian menjadi masalah yang akhirnya diselesaikan melalui mekanisme arbitrase di BANI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper