Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rizki Widyanto, ajudan Bupati Bogor Rachmat Yasin, terkait kasus pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Rizki diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui atau mendengar dugaan pemberian suap senilai Rp4,5 miliar kepada Rachmat Yasin (RY) yang sudah berstatus tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi (RY)," ujar kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (12/5/2014).
Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana.
Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan NZ sebagai tersangka penerima suap. NZ merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK juga menetapkan YY selaku pihak swasta sebagai tersangka. YY merupakan wakil dari PT BJA yang disangka memberi suap kepada Rachmat Yasin.