Bisnis.com, JAKARTA--Bagi yang berencana menikah, kini bisa cari info dan mendapat layanan di KUA secara online.
Kementerian Agama (Kemenag) telah merancang sistem pelayanan secara online guna meningkatkan kualitas layanan KUA mulai dari layanan tarif penghulu hingga antisipasi berkurangnya buku nikah di beberapa daerah.
"Peningkatan kualitas layanan KUA akan terus ditingkatkan, di antaranya melalui layanan secara online,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Abdul Djamil seperti dikutip laman Kemenag, Rabu (2/4/2014)
Selama ini, menurutnya, pelayanan KUA belum memaksimalkan teknologi informasi dengan melakukan pencatatan secara online.
Pencatatan nikah secara konvensional (offline) yang selama ini digunakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA.
Djamil mengungkapkan, selain persoalan tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah.
Misalnya kasus adanya pasangan yang memalsukan identitas diri, di mana mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Karena itu, pihaknya berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA.