Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) selain tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Menag Yaqut, dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (24/2/2024).
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujar Menag Yaqut.
Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
Menag berharap berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak ada dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain.
Baca Juga
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa di 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama. Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," ucap Kamaruddin.