Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Babak Baru Ustaz Luthfi, Apakah Akan Ungkap Bunda Putri?

Hari Anti Korupsi tahun ini, sepertinya akan selalu dikenang oleh mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Luthfi Hasan Ishaaq saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor/Antara
Luthfi Hasan Ishaaq saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hari Anti Korupsi tahun ini, sepertinya akan selalu dikenang oleh mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Pasalnya, tepat pada hari jadi pemberantasan tindakan korupsi itu, Luthfi resmi divonis selama 16 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam sidang pembacaan vonis, Senin (9/12/2013).

Adalah Ketua Majelis Hakim Gusrizal yang menjadi pemberi kabar buruk bagi salah satu mantan orang nomor satu di Partai Keadilan Sejahtera itu.

Vonis itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 18 tahun penjara, serta denda Rp1,5 miliar, untuk dua sangkaan kepadanya, yakni dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk dugaan suap, Luthfi dituntut pidana korupsi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, sedangkan untuk pidana pencucian uang tuntutan sebesar delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menilai, Luthfi Hasan Ishaaq, telah berperan aktif melobi pejabat Kementerian Pertanian untuk menambah kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. Dengan imbalannya uang suap hingga mencapai Rp40 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 16.30 WIB itu, Luthfi Hasan tampak terdiam mendengarkan pembacaan dakwaannya, sebelum vonis dibacakan. Bergantian hakim membacakan dakwaan yang dituduhkan kepada orang dekat Ahmad Fathanah itu.

Luthfi sendiri, terlihat menerima putusan tersebut. Bahkan sebelumnya dia pernah menantang Hakim untuk memvonisnya hingga 20 tahun penjara. Jadi, mungkin saja Luthfi dan pengacaranya Djaffar Assegaf telah memiliki peluru baru untuk pembelaannya nanti, sehingga dirinya tampak tenang dan justru menantang majelis hakim.

Atau juga dirinya justru masih mempertahankan argumennnya yang menyatakan tidak bersalah atas dugaan suap senilai Rp1,3 miliar itu.
Yang pasti, vonis hakim kali ini menjadi babak baru bagi kisah panjang Luthfi Hasan Ishaaq dengan kasus suapnya.

Termasuk juga kisah pribadinya yang sempat mengungkapkan cerita pernikahannya dengan seorang wanita muda, Darin Mumtazah.
Akankah dia membuka kartu sejumlah tokoh yang sempat dikaitkan dengan kasus tersebut, seperti Menteri Pertanian Suswono, atau bahkan sosok misterius Bunda Putri, semata mencari teman senasib dalam mempertanggungjawabkan kasus itu.

Atau justru dirinya lebih memilih diam dan memperjuangkan diri agar vonis bisa lebih mudah dalam Mahkamah Agung nantinya.

Bukan hanya bagi Luthfi, hari Anti Korupsi kali ini juga akan cukup dikenang oleh KPK. Mengapa? Karena keinginan lama KPK untuk memperluas gedungnya dengan tujuan peningkatan kinerja mulai terealisasi, dengan dimulainya ground breaking gedung baru yang terletak di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan.

Bukan hanya tujuan memperluas kapasitas gedung, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahkan berkomitmen pembangunan gedung memiliki misi khusus menyambut tahun politik, tahun depan. Pasalnya, katanya, tugas KPK akan makin berat dalam pengawasan kegiatan politik tersebut.

"Dengan dibangunnya gedung ini, kami ingin pemberantasan korupsi akan dimarketingkan ke Capres (Calon Presiden) dan Caleg (Calon Legislatif)," ujarnya.

Sekretaris Jenderal KPK Said Anis Basalamah menjelaskan gedung baru KPK akan terdiri dari 16 lantai, dan dua basement, dengan terdiri dari 70 ruang pemeriksaan.

Yang terpenting, katanya, gedung baru itu akan memiliki kapasitas tampung tahanan lebih banyak, yakni hingga 50 orang, dengan rincian 40 tahanan pria, dan 10 tahanan wanita.

Artinya, kinerja KPK untuk mengejar kasus-kasus korupsi seharusnya lebih tinggi, karena tak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda penahanan karena kurangnya kapasitas. Karena selama ini seringkali KPK menitipkan tahanannya di rumah tahanan milik Kemenkumham, karena alasan penuhnya ruang tahanan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper