BISNIS.COM, JAKARTA--Terdakwa tindak pidana pencucian uang yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang Desember 2010-Januari 2013 sebesar Rp18,65 miliar.
"Terdakwa menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbahangan yang nilainya mencapai Rp17,83 miliar serta US$79.375 dan 10.000 ringgit Malaysia yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa Jaksa Penutut Umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Uang tersebut diterima Luthfi dari Yudi Setiawan yaitu direktur PT Cipta Inti Permindi yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB yang tengah disdik Kejaksaan Agung, orang dekat Luthfi serta Ahmad Fathanah.
Uang dari Yudi adalah sebagai imbalan ijon proyek di Kementerian Pertanian yaitu proyek pengadaan benih jagung hibrida, proyek pengadaan bibit kopi, proyek pengadaan bibit pisang dan kentang, proyek pengadaan laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, proyek bantuan pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, proyek pengadaan handtractor dan kuota daging sapi.
"Disepakati bahwa proyek-proyek di Kementan akan diijon oleh terdakwa dan pelaksanaannya diserahkan kepada Yudi dengan komisi satu persen dari nilai pagu anggaran yang mengurus komisi dipercayakan kepada Ahmad Fathanah," tambah jaksa. (Antara)
LUTHFI HASAN Terima Imbalan Ijon Proyek Kementan
BISNIS.COM, JAKARTA--Terdakwa tindak pidana pencucian uang yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang Desember 2010-Januari 2013 sebesar Rp18,65
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium