BISNIS.COM, JAKARTA-- Terdakwa Ahmad Fathanah menggunakan pengaruh mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq untuk mendapatkan komisi dari proyek-proyek pemerintah seperti di Kementerian Pertanian.
Terdakwa sebagai orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishaaq menggunakan pengaruh Luthfi untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah antara lain di Kementan dengan imbalan berupa komisi, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Triningsih dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/6/2013).
Jaksa menilai Fathanah tidak memiliki pekerjaan tetap namun punya kemampuan transaksi keuangan yang jumlahnya tidak seimbang dengan profilnya sehingga patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan komisi proyek atas sepengetahuan Luthfi.
Ahmad Fathanah, menurut Antara, adalah sahabat Luthfi yang dikenalnya sejak pertengahan 1985 saat belajar di Arab Saudi dan mendirikan bersama PT Atlas Jaringan Satu pada awal 2004 namun awal 2005 perusahaan itu tidak efektif karena Fathanah dipidana atas penipuan, Fathanah juga pernah dihukum di Australia pada 2007-2009 terkait penyelundupan orang.
Dalam dakwaan disebutkan, Fathanah melakukan:
|
|
|
Fathanah tercatat menikahi Siti Fatimah pada 1993 dan dikaruniai tiga anak dan diceraikan pada 1999, pada 1999 Fathanah menikahi Dewi Kirana dan dikaruniai seorang anak dan diceraikan pada 2006, pada 2008 Fathanah menikahi Surti Gulyanti dan tidak dikarunai anak serta pada Desember 2011 Fathanah menikah siri dengan Sefti dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada Maret 2013.
Atas perbuatan tersebut jaksa mendakwa Fathanah berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.
Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar.