Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Ketimpangan Kekayaan dengan Penghasilan LUTHFI HASAN

BISNIS.COM, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan harta milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat  periode 2011-2012.Luthfi Hasan Ishaaq"Terdakwa menempatkan, mentransfer,

BISNIS.COM, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan harta milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat  periode 2011-2012.Luthfi Hasan Ishaaq

"Terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan sejumlah uang yaitu sebesar Rp1,84 miliar pada rekening serta membayarkan Rp10,3 miliar untuk pembelian sejumlah kendaraan bermotor dan properti," kata JPU Wawan Yunarwanto dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Pada periode Maret-November 2011, Luthfi melakukan setoran tunai secara bertahap dengan nilai seluruhnya Rp640 juta, sedangkan pada Januari-Agustus 2012 seluruhnya sebesar Rp1,2 miliar seingga total setoran tunai adalah Rp10,3 miliar.

"Harta kekayaan yang ditempatkan terdakwa melalui setoran tunai tidak sesuai dengan profil terdakwa yaitu terdakwa tidak memiliki penghasilan lain kecuali penghasilan sebagai anggota DPR, sehingga harta tersebut patut diduga merupakan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Jaksa menganggap transaksi dan pembelian tidak wajar karena gaji pokok Luthfi sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai Mei 2013 adalah Rp2,518 miliar ditambah dana reses Rp758 juta, dana perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp528 juta serta dana kunungan kerja dapil sebesar Rp257,7 juta atau senilai total Rp4,071 miliar.

Pendapatan tersebut dinilai tidak mencukupi untuk melakukan transaksi hingga Rp10,3 miliar untuk pembelian beberapa unit kendaraan bermotor dan tanah serta bangunan yang kepemilikannya menggunakan pihak lain yaitu: Atas perbuatan tersebut jaksa mendakwa Luthfi berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper