Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengman Kembali Akan 'Diseret' Ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan pengusaha Sengman Tjahaja sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk tersangka direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman/Antara
Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan pengusaha Sengman Tjahaja sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk tersangka direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Sebelumnya, anak ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin yaitu Ridwan Hakim dalam sidang Ahmad Fathanah pada 29 Agustus 2013 menyatakan bahwa Sengman adalah utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Partai Keadilan Sejahtera.

"Sengman setahu saya, dia utusan pak presiden kalau datang ke PKS, presiden kita Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Ridwan dalam sidang 29 Agustus 2013.

Dalam sidang yang sama diputar rekaman percakapan Fathanah dan Ridwan yang terjadi setelah pertemuan Ridwan dan Fathanah di Kuala Lumpur, Malaysia, Januari 2013.

Rekaman itu mengungkapkan bahwa Fathanah menyampaikan kepada Ridwan bahwa uang Rp40 miliar sudah beres dikirim melalui Sengman dan Hendra.

Sengman adalah pengusaha properti dari Palembang yaitu pengembang kompleks terpadu Mal Palembang Square, namun ia belum dipanggil dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, sudah ada empat orang yang divonis bersalah yaitu Direktur Sumber Daya Manusia dan "General Affairs" PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Direktur Operasional Arya Abdi Effendi yang masing-masing dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan serta pidana denda masing-masing Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah juga sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sedangkan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.(Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper