Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologis Penangkapan Teroris Pelarian LP Tanjung Gusta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan kronologi penangkapan buron narapidana aksi terorisme yang melarikan diri dari LP Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, pertengahan Juli 2013.

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan kronologi penangkapan buron narapidana aksi terorisme yang melarikan diri dari LP Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, pertengahan Juli 2013.

Narapidana aksi terorisme atas nama Fadli Sadama (29), berhasil ditangkap di Malaysia pada Jumat (20/11) lalu dengan bantuan satuan khusus antiteror Polisi Diraja Malaysia.

"Setelah kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Fadli lari ke daerah kebun sawit di kawasan Matudung, tepatnya dekat kuburan China," kata Boy di Jakarta, Rabu (4/12/2013)

Dari sana, lanjut jenderal bintang satu itu, Fadli dijemput oleh saudaranya untuk selanjutnya menginap selama dua minggu. Dari rumah saudaranya, ia kemudian pindah ke rumah temannya dan menginap satu minggu.

Fadli lalu kembali ke rumah saudaranya tadi, tinggal dua minggu di rumahnya, lalu pergi dan menetap selama sebulan di tempat rekannya di Aceh. Ia kemudian lari ke Medan, dan menyebrang ke Malaysia melalui jalur laut.

"Ia melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, lewat jalur laut dengan menggunakan perahu nelayan menuju Pelabuhan Kuala Selangor, Malaysia, dan menetap di Jinjang Selatan, Malaysia," katanya.

Atas kerja sama dengan satuan khusus antiteror Polisi Diraja Malaysia, Fadli akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (20/11) di sebuah rumah milik warga Malaysia yang tadinya adalah warga negara Indonesia.

Pada Jumat (27/11/2013), Fadli diserahkan ke pihak imigrasi dan dibawa petugas kepolisian ke Jakarta.

"Sudah dua kali kembalinya Fadli ini berkat bantuan Polisi Diraja Malaysia. Jadi kami pun berterima kasih atas kerja sama ini," katanya.

Fadli Sadama adalah salah satu pelaku perampokan di Bank CIMB Niaga, penyerangan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak di Deli Serdang, dan penjual narkoba untuk pembelian senjata. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada 2010 setelah ditangkap di Malaysia.

Ia bersama sekitar 218 napi lain berhasil melarikan diri dalam kerusuhan di Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/7) malam.

Selain Fadli, ada tiga napi aksi terorisme lainnya yakni Agus, Gani dan Nibras juga ikut melarikan diri dalam kerusuhan itu. Ketiganya telah berhasil ditangkap kembali beberapa waktu lalu sehingga napi aksi terorisme telah seluruhnya ditangkap. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper