Bisnis.com, JAKARTA - Wacana polisi menggunakan hijab sepertinya akan terealisasi. Sebelumnya aspirasi ini disebut-sebut berasal dari masyarakat yang
intinya bahwa hijab adalah bagian dari kewajiban sebuah keyakinan.
Oleh Mantan Kapolri Timur Pradopo, aspirasi tersebut diterima, kemudian Kapolri Sutarman meneruskan kebijakan tersebut dengan akan membuat Surat Keputusan terkait model seragam Polwan berhijab.
Untuk sebuah negara demokrasi, langkah polisi yang menciptakan 61 jenis seragam bagi anggotanya yang hendak menjalankan keyakinan, adalah hal yang baik. Apalagi dengan seragam ini seorang polisi wanita akan bekerja dengan lebih sungguh-sungguh karena selain menunjukkan kinerja yang berkualitas, nilai keagamaan juga akan terukur ketika
mulai menggunakan hijab.
Selain kelebihan berhijab, terdapat kelemahan yang harus mampu ditanggapi polisi wanita. Pertama, ada sebuah keterbatasan dalam pekerjaan mengamankan situasi. Itu pasti dan mungkinkah ini sudah diatur dalam aturan yang akan dikeluarkan?
Kedua, ada potensi ketidakadilan dalam pekerjaan. Kita tidak bisa menjamin kalau negara kita akan bersikap adil terkait SARA, apalagi ketika berhijab mulai
berlaku.
Jika kebijakan boleh berhijab ini akan menjadi produk Kapolri yang baru, mudah-mudahan kelemahan dari pemberlakuan aturan ini sudah diantisipasi, sehingga hal-hal negatif yang mungkin timbul dapat dianulir guna merealisasikan UUD 1945 pasal 29 secara menyeluruh.
Pengirim:
Rania Ananda
Cililitan, Jakarta Timur