Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus polwan yang membakar suaminya sendiri membuka tabir bahwa judi online telah menyebar ke semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali polisi yang notabene merupakan aparat penegak hukum.
Kisah polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya sesama polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, terjadi pada Sabtu (8/6/2024). Briptu FN, menurut berita versi polisi, melakukan aksi nekatnya tersebut lantaran diduga uang atau gaji ke -13 suaminya dipakai untuk main judi online.
"Uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, hari Minggu kemarin.
Dirmanto menjelaskan sebelum insiden itu terjadi, pasangan suami istri polisi ini terlibat keributan. Korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang. Sampai rumahnya di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.
Cekcok suami istri terjadi lantaran, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi. FN kemudian memborgol suaminya ke tangga yang berada di garasi rumahnya. Ia kemudian menyiramkan bensin ke tubuh suaminya, Briptu Rian.
Celakanya, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.
Baca Juga
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," ceritanya.
Api yang menyambar kemudian membakar tubuh Briptu Rian. Briptu FN panik. Ia sempat berupaya menolong suaminya. Namun api tetap membesar dan mengakibatkan luka bakar yang cukup parah. Keterangan polisi 96% tubuh Briptu Rian melepuh akibat luka bakar.
"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujarnya.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Bukan Kasus Pertama
Aksi Briptu FN itu sejatinya bukan kasus pertama. Ada beberapa kasus kriminal yang berakhir dengan pembunuhan karena judi online. Salah satunya adalah pembunuhan calon siswa alias casis bintara di Sawahlunto, Sumatra Barat.
Kali ini pelakunya adalah oknum pOlisi TNI AL bernama Adan Adyan Marsal. Adan adalah kenalan keluarga korban Iwan Sutisna Telaumbanua. Ia dihubungi supaya membantu korban masuk TNI AL.
Adan menyanggupi dan meminta uang mahar senilai Rp200 juta. Korban juga berangkat ke Sumbar untuk menjalani proses seleksi. Namun seiring berjalannya waktu, keluarga tidak pernah bertemu korban. Sementara, Adan hanya mengirimkan foto yang seolah-olah Iwan telah menjalani pendidikan sebagai TNI AL.
Singkat cerita, Adan ternyata telah membunuh Iwan. Jenazah Iwan dibuang ke sebuah jurang. Motif pembunuhan terhadap TNI AL klasik lantaran Adan tidak bisa mengembalikan uang yang ia minta dari keluarga korban karena diduga habis untuk main judi online. Kasus pembunuhan itu terjadi pada 2022 lalu dan baru terungkap April 2024.
Kisah kriminalitas yang diduga terkait judi online juga terjadi di Kalimantan Timur. Peristiwanya terjadi Mei 2024 lalu. Seorang ibu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur membunuh anaknya sendiri karena sering dimintai uang oleh anaknya untuk main judi online.
Kasus pembunuhan lantaran dipicu judi online juga terjadi Comal, Jawa Tengah akhir tahun 2023 lalu. Pelakunya seorang pemuda berinisial A (29). A membunuh seorang lansia bersama Muhammad Aldar (66). Ia nekat melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban.,
Polisi menyebut bahwa A berhasil mengambil uang senilai Rp3 juta dan Rp400.000. Uang itu diduga digunakan oleh A untuk membayar utang lantaran terjerat judi online.
Sementara itu, Polri telah menetapkan sebanyak 3.145 tersangka kasus judi online pada 2023 hingga 2024. Adapun dalam kurun waktu tersebut, kasus judi online sebanyak 1.988. Data ini disampaikan pada 29 April 2024.
Adapun jika diperinci, tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Lalu pada tahun 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Menariknya, pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah mereka merupakan para pekerjaan tidak tetap atau bahkan pengangguran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap motif para pelaku judi online biasanya ingin memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.
“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” ujarnya.
Sementara itu terkait dengan kasus polwan bakar suami, Trunoyudo menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polda Jatim, seperti pendalaman terkait judi online.
"Terkait dengan ada motif ekonomi terkait digunakan untuk tindakan judi online ya ini termasuk dalam proses pendalaman Polda Jatim termasuk hal yang lainnya nanti akan disampaikan oleh Polda Jatim," kata Trunoyudo di The Tribrata
Modus Judi Online
Indonesia termasuk sebagai negara dengan jumlah populasi pemain judi online terbesar di dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkap bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia telah menembus angka 2,7 juta.
Sementara itu nilai transaksi selama kuartal 1/2024 telah mencapai Rp100 triliun. "Intinya bukan hanya sekadar judi online, karena ada beberapa kasus dia dapat uang dari mana? Menang judi,” ujar Budi.
Nilai itu cukup tinggi. Pasalnya pada tahun lalu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK perputaran dana yang terkait dengan judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi.
Adapun dari total perputaran dana pada tahun 2023 tersebut, ditemukan sebanyak 3,29 juta orang (masyarakat) yang bermain judi online, dan melakukan deposit pada situs judi online
sebesar Rp34,5 triliun.
"Temuan transaksi judi online pada tahun 2023 ini mencakup 63% dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017," demikian dikutip dari laman resmi PPATK.
Adapun modus perputaran uang lewat judi online itu antara lain penggunaan
rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online.
Dana hasil judi online sebagian
dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku
dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri sebanyak Rp5,15 triliun.
"Hal ini telah menyebabkan kerugian secara ekonomis bagi perekonomian negara. Total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara sebanyak 3.935 rekening dengan
total saldo Rp167,68 miliar."
Pencucian Uang
Sementara itu, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengungkap sebanyak 16 bank ternama seperti OCBC, DBS, Citigroup, ICBC, Bank of Singapore hingga Credit Suisse terlibat dalam skandal pencucian uang terbesar hasil judi online di Singapura.
Dilansir dari Bloomberg pada Senin (10/6/2024), Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengungkapkan bahwa skandal ini terungkap pada Agustus 2023. Pemerintah Singapura telah membentuk komite antar kementerian untuk memperkuat rezim anti pencucian uang. Aset yang disita termasuk uang tunai, emas, perhiasan, mobil, serta properti.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sederet langkah untuk memberantas rekening judi online di perbankan. Salah satu langkah yang diambil OJK adalah memperketat sistem uji kelayakan atau due diligence dana nasabah ke bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan upaya itu dilakukan OJK agar sistem perbankan betul-betul berintegritas.
"Oleh karena itu, OJK saat ini menyempurnakan sistem due diligence atau enhance due diligence terkait dana nasabah yang masuk ke bank agar diperketat. Jadinya bank tidak kebobolan, masuk pihak-pihak yang tidak beritikad baik terkait kejahatan di sektor perbankan," ujarnya.