Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Sita 1 Mobil untuk Penyidikan Kasus Akil Muchtar

Terkait kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Muchtar, KPK kembali menyita satu mobil untuk tujuan penyidikan. Adapun mobil yang disita kali ini adalah Mazda CX 9 bernomor polisi BG 1330 Z.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan melewati mobil Toyota Fortuner nopol KB 988 TY milik Rita Ratu Akil Mochtar, saat penggeledahan dan penyitaan rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Jalan Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalbar, Rabu (13/11/2013). /antara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan melewati mobil Toyota Fortuner nopol KB 988 TY milik Rita Ratu Akil Mochtar, saat penggeledahan dan penyitaan rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Jalan Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalbar, Rabu (13/11/2013). /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terkait kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Muchtar, KPK kembali menyita satu mobil untuk tujuan penyidikan.  Adapun mobil yang disita kali ini adalah Mazda CX 9 bernomor polisi BG 1330 Z.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan jika memang ada penyitaan tersebut. "Memang benar ada penyitaan terkait dengan kasus Akil Mochtar," kata Johan, Rabu (20/11/2013).

Dia mengatakan saat ini mobil tersebut telah diamankan di Gedung KPK, namun dirinya belum mengetahui siapa pemilik mobil dengan nomor polisi asal Palembang tersebut.

Dengan demikian, saat ini sudah tercatat 5 mobil yang disita KPK terkait dengan kasus Akil.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi KB 9888 TY, atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil.  KPK juga menyita 3 mobil mewah lainnya milik Akil, dalam yaitu Mercedes-Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

KPK juga menyita sebidang lahan dan bangunan, serta sebidang lahan di Pontianak yang diduga milik kerabat Akil, serta uang senilai sekitar Rp 3 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra.

Dalam kasus suap MK, KPK menetapkan sebanyak 6 orang tersangka. Dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan Ketua MK, dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan Sin$284.050.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan Rp100.000, dan Rp50.000, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper