Bisnis.com, JAKARTA - Terkait kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Muchtar, KPK kembali menyita satu mobil untuk tujuan penyidikan. Adapun mobil yang disita kali ini adalah Mazda CX 9 bernomor polisi BG 1330 Z.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan jika memang ada penyitaan tersebut. "Memang benar ada penyitaan terkait dengan kasus Akil Mochtar," kata Johan, Rabu (20/11/2013).
Dia mengatakan saat ini mobil tersebut telah diamankan di Gedung KPK, namun dirinya belum mengetahui siapa pemilik mobil dengan nomor polisi asal Palembang tersebut.
Dengan demikian, saat ini sudah tercatat 5 mobil yang disita KPK terkait dengan kasus Akil.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi KB 9888 TY, atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil. KPK juga menyita 3 mobil mewah lainnya milik Akil, dalam yaitu Mercedes-Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.
KPK juga menyita sebidang lahan dan bangunan, serta sebidang lahan di Pontianak yang diduga milik kerabat Akil, serta uang senilai sekitar Rp 3 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra.
Dalam kasus suap MK, KPK menetapkan sebanyak 6 orang tersangka. Dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan Ketua MK, dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.
Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan Sin$284.050.
Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan Rp100.000, dan Rp50.000, yang disita di Lebak Banten.