Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan dirinya akan mengundurkan diri jika Undang-undang KPK direvisi.
Pernyataan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu mendapat tanggapan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut dia, seorang pejabat tinggi seharusnya taat pada konstitusi dan menjalankan undang-undang sebagaimana sumpah yang telah diucapkan pada awal masa jabatan.
"Saya hanya katakan, sumpah seorang pejabat termasuk presiden, dan gubernur, serta menteri, antara lain ialah akan taat kepada konstitusi dan undang-undang, akan melaksanakan,"ujarnya tanpa memberi kesimpulan, Senin (22/2/2016).
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan pembahasan revisi UU KPK, Kalla mengatakan seluruh pihak sebaiknya menunggu saja keputusan yang akan diambil nanti.
Dalam sebuah diskusi bertajuk "Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi", Minggu (21/2/2016), Agus memberi pernyataan mengejutkan.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Agus.
Agus mengaku akan memperkuat lembaganya dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. []