Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akil Mochtar Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar diberhentikan tidak dengan hormat, karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Akil Mochtar/Antara
Akil Mochtar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar diberhentikan tidak dengan hormat, karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan, satu Hakim Terlapor Dr. H.M. Akil Mochtar S.H. M.H. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono dalam pembacaan amar putusannya di Gedung MK, Jumat (1/11/2013).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim terlapor Dr. H.M. Akil Mochtar S.H. M.H..

Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan hukum yang melandasi pengambilan keputusan itu oleh Majelis Kehormatan antara lain, perilaku Akil Mochtar selaku hakim terlapor yang berpergian ke Singapura pada 21 september 2013, termasuk kepergian dia ke negara lain tanpa pemberitahuan kepada Sekretariat Jenderal MK.

Selain itu hakim terlapor tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete miliknya ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

Hakim terlapor juga diduga menyamarkan kepemilikan mobil sedan Mercy dengan mengatasnamakan nama supirnya yakni DYN, hakim terlapor mengadakan pertemuan dengan pihak berkepentingan yakni CHN pada 9 Juli 2013.

Hakim terlapor juga tidak mendistribusikan panel hakim dengan proporsional, hakim terlapor memerintahkan sekretarisnya YS dan supirnya DYN melakukan transaksi keuangan ke rekening pribadi dengan aliran dana tidak wajar, serta menggunakan rekening kedua orang itu untuk menerima dana dengan tidak wajar.

Hakim terlapor juga terbukti menerima dana dari pihak lain yang terbukti berperkara di MK, serta terkait penemuan narkotika di ruang kerja hakim terlapor yang identik dengan DNA hakim terlapor. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper