Bisnis.com, JAKARTA - Lin Che Wei, mantan Penasihat Keuangan taipan Budi Sampoerna, diperiksa dalam dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya penasihat Budi Sampoerna," kata Lin di gedung KPK Jakarta, Jumat (11/10).
Taipan Budi Sampoerna pernah menempatkan dana di Bank Century Surabaya sebesar 113 juta dolar AS, lalu memindahkan 96,5 juta dolar AS ke Bank Century Jakarta.
Saat Bank Century bermasalah, awalnya dana milik Budi tidak bisa ditarik, tapi setelah mendapat dana talangan dari pemerintah, Budi meminta untuk menarik depositonya sebesar Rp395 miliar.
Pada 3 Februari 2010 KPK pernah memeriksa Budi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan Century.
Saat itu, Boedi membenarkan telah menarik Rp51 miliar dana miliknya dari Bank Century setelah bank tersebut menerima bailout.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.(antara/yus)
Mega Skandal Century: KPK Periksa Lin Che Wei
Bisnis.com, JAKARTA - Lin Che Wei, mantan Penasihat Keuangan taipan Budi Sampoerna, diperiksa dalam dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik."Saya penasihat Budi Sampoerna," kata Lin di gedung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium