Bisnis.com, JAKARTA - KPK telah meminta Imigrasi untuk mencekal Ratu Rita, istri dari Ketua MK non-aktif Akil Mochtar dan sopirnya, Daryono, guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada Kab.Gunung Mas Kalteng dan pilkada Lebak, Banten.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui memang ada pengajuan pencegahan baru terkait kasus suap MK tersebut. "Dua nama yang dicekal yakni Ratu Rita dan Daryono," katanya, Kamis (10/10/2013).
Surat cegah keduanya dikeluarkan dalam surat Skep KPK No. KEP-709/01/10/2013 dan Skep KPK No. KEP-709/01/10/2013 tertanggal 9 Oktober 2013 untuk kepentingan penyidikan.
Dengan demikian, saat ini sudah ada lima nama yang dicekal terkait kasus tersebut yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Wakil Bupati Kasmin serta dua nama terakhir tersebut.